Pembeli Narkoba Menggunakan Bungkus Kopi Liong untuk Bertansaksi

Pembeli Narkoba Menggunakan Bungkus Kopi Liong untuk Bertansaksi - GenPI.co JABAR
Pembeli Narkoba Menggunakan Bungkus Kopi Liong untuk Bertansaksi. Foto: Dok Polresta Bogor Kota

GenPI.co Jabar - Pembeli narkoba yang menggunakan bungkus kopi liong dengan isi empat butir pil ekstasi berinisial FB, diringkus Polres Bogor.

Polisi berhasil menangkap tersangka FB usai membeli barang haram tersebut dari penjual berinisial R.

Penjual meletakkan bungkus kopi liong berisi pil ekstasi di antara rerumputan pedestrian di Jalan Pahlawan I, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

BACA JUGA:  Kasat Narkoba Polres Karawang Bisa Dipenjara 20 Tahun

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto menyatakan, FB ditangkap pada Kamis (25/8) pukul 22.56 ketika sedang mencari ekstasi di rerumputan jalan.

"Ketika tim opsnal sedang melakukan penyelidikan petugas melihat seorang laki-laki sedang mencari sesuatu di rumput-rumput pinggir Jalan Pahlawan I. Karena gerak-geriknya mencurigakan kemudian tim opsnal mengamankan laki-laki tersebut," kata Agus.

BACA JUGA:  Memalukan! Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Karena Jadi Pengedar

Kasus ini, ungkap Agus, berawal dari laporan warga sekitar yang resah karena tempat tersebut kerap digunakan untuk transaksi jual beli pil ekstasi.

Usia mendapat laporan, tim Satnarkoba langsung memantau lokasi pada Kamis (25/8) malam dan melihat FB dengan gerak-gerik mencurigakan.

BACA JUGA:  Bikin Malu! Seorang Anggota DPRD Purwakarta Konsumsi Narkoba

Pada saat polisi mendatangi FB, dia mengaku sedang mencari empat pil ekstasi yang dibeli dengan harga Rp 1.550.000 dari R.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya