Sedangkan R sampai saat ini masih buron dan masuk daftar pencari orang (DPO).
Pada saat di tempat kejadian perkara, polisi menemukan bukti percakapan transaksi pembelian pil ekstasi melalui aplikasi pengolah pesan, WhatsApp.
Polisi juga menemukan bukti lokasi pada percakapan tersebut sehingga FCB tidak lagi bisa mengelak.
BACA JUGA: Kasat Narkoba Polres Karawang Bisa Dipenjara 20 Tahun
FB mengaku kepada polisi bahwa ekstasi tersebut dibeli secara patungan bersama dengan inisial RRB yang saat ini juga berstatus DPO.
RRB patungan sebesar Rp400.000 dan FB sebesar Rp. 1.150.000.
BACA JUGA: Memalukan! Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Karena Jadi Pengedar
"Selanjutnya tersangka dan dengan barang buktinya di bawa ke kantor satuan reserse narkoba Polres Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Agus. (antara/jpnn)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News