"Tersangka mendorong motor korban kurang lebih satu jam hingga menempuh jarak sejauh lima kilometer," tutur Anton.
Terakhir, yakni tersangka F mencuri motor milik seorang pelajar saat baru pulang sekolah di wilayah Kecamatan Lemahabang.
Modus yang digunakan, pelaku tiba-tiba membonceng di belakang korbannya ketik jalanan sedang padat-padatnya. "Setelah jalanan sepi tersangka langsung mengambil motor pelajar itu dengan disertai ancaman," katanya.
BACA JUGA: Cara Unik Polres Cirebon Kota Saat Memberi Sosialisasi Keselamatan Berkendara
Kini keempatnya hanya bisa menyesali dan terancam pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan F dijerat pasal 53 jo pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News