Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 44 Tahun 2021 dan Pasal 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) subsidair Pasal 333 atau Pasal 170 Joo 351 dengan pidana maksimal 10 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News