Wagub Jabar Meradang Ada Santri Didenda Ponpes Hingga Rp 37 Juta

Wagub Jabar Meradang Ada Santri Didenda Ponpes Hingga Rp 37 Juta - GenPI.co JABAR
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

GenPI.co Jabar - Dunia pendidikan di Jabar kembali dihebohkan oleh santri didenda Rp 37 juta oleh pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bandung, karena tidak melanjutkan pendidikannya.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum angkat bicara mengenai kejadian tersebut. Dia mengungkapkan, pondok pesantren seharusnya bukan untuk berbisnis.

Mendenda siswa atau santri yang tak melanjutkan pendidikannya tergolong tindakan dzalim. “Di Jabar masa sih ada pesantren mendenda santrinya. Emang dia mendirikan pesantren itu untuk nirlaba, untuk mencari duit?,” katanya, Rabu (9/11).

BACA JUGA:  Wagub Uu Ruzhanul Ulum Sebut Jajanan Sekolah Penyebab Gagal Ginjal Akut

Menurutnya, pembelajaran santri di pesantren tidak terikat. Santri bebas menjalani pendidikan setahun, dua tahun, atau lebih.

“Mau mesantren setahun silakan, mau dua tahun silakan, tiga tahun pun boleh. Tidak ada perjanjian-perjanjian yang harus sekian tahun dan lainnya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Wagub Jabar Sampaikan Pesan Penting Usai Tragedi Kanjuruhan

Pun dengan aturan pesantren. Masing-masing pondok punya aturan untuk mendidik para santri, tetapi tidak berupa denda materi.

Uu kembali menegaskan bahwa pondok pesantren bukanlah ladang bisnis sekalipun butuh biaya untuk operasional.

BACA JUGA:  Wagub Jabar Sebut Kendaraan Listrik Bisa Menghemat Pengeluaran, Segini Jumlahnya

“Tidak ada pesantren yang dilabelkan gratis, pesantren di mana-mana tidak nirlaba,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya