Software Attendance Application: Cara Mudah Kelola Kehadiran Karyawan Secara Efisien

Software Attendance Application: Cara Mudah Kelola Kehadiran Karyawan Secara Efisien - GenPI.co JABAR
Ilustrasi karyawan bekerja. Foto: GenPI.co

Namun, ada pekerjaan tertentu yang mengharuskan karyawan boleh tidak selalu datang ke kantor, biasanya tergantung dari kebijakan tiap-tiap divisi atau perusahaan.

Sampai saat ini, justru masih ada perusahaan-perusahaan yang masih memakai proses pencatatan absensi karyawan dengan cara manual.

Meskipun sebenarnya proses manual kurang efektif sebab bisa menyebabkan resiko terjadinya kesalahan input hingga kecurangan. Di samping itu, bisa menghalangi kinerja tim HRD agar lebih produktif.

BACA JUGA:  Tips Membuat Jadwal Tanpa Aplikasi Pembuat Jadwal Khususnya Bagi Perusahaan

Sebagai solusinya, anda kini bisa mulai mempertimbangkan pemakaian software attendance application untuk proses absensi digital atau online yang dapat diakses seluruh karyawan via mobile atau perangkat hp.

Ini Pentingnya Software Attendance Application

BACA JUGA:  4 Cara Memilih Aplikasi Pembukuan Toko Sesuai Kebutuhan

Dengan adanya software attendance, tentu saja memungkinkan perusahaan dapat menghitung jumlah jam kerja kepada karyawannya dengan akurat.

Hal tersebut sangat bermanfaat, apabila perusahaan mempunyai pegawai yang umumnya melakukan pekerjaan setiap jam. Perusahaan wajib melakukan perhitungan upah yang tepat untuk dibayarkan kepada pegawai perusahaan nantinya.

BACA JUGA:  5 Manfaat Aplikasi Gajian Penting Digunakan di Perusahaan

Lantas, apa saja yang ditawarkan oleh software attendance application?
1.      Proses Mudah dan Instan
Pada dasarnya, teknologi dapat mempermudah pekerjaan, tidak terkecuali dengan sistem software attendance. Pengumpulan data absensi karyawan dengan manual, tidak hanya dapat menyita waktu yang membuat pekerjaan tidak efektif saja. Tetapi juga ada resiko terjadinya human error saat mendata, sehingga bisa menimbulkan ketidakadilan saat payroll.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya