
GenPI.co Jabar - Sidang Ajay Muhammad Priatna, mantan Wali Kota Cimahi digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (30/11).
Ajay didakwa memberi suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menerima gratifikasi selaku aparatur sipil negara (ASN).
Dijelaskan dalam surat dakwaan, Ajay yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 mendapat informasi keberadaan tim KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
BACA JUGA: Motif Penusukan Anak di Cimahi, Pelaku Tak Terima Diledek Temannya
Diduga Ajay berniat mengondisikan tim KPK agar tidak sampai masuk ke Pemkot Cimahi untuk mengumpulkan informasi dan bahan keterangan.
Terdakwa kemudian mencari refrensi kenalan orang yang diduganya berpengaruh di KPK melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri.
BACA JUGA: KPK Panggil Plt Bupati Bogor, Ada Apa?
Diketahui kedua nama terakhir yang disebutkan merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
“Terdakwa lalu berkeinginan supaya proses penyelidikan tersebut tidak melibatkan terdakwa, sehingga atas perantara Syaeful Bahari, pada tanggal 13 Oktober 2020, terdakwa berkomunikasi dengan Stepanus Robin Pattuju dan bersepakat untuk bertemu di Hotel Tree House Suites, Jakarta,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) agung satria wibowo.
BACA JUGA: Uang Miliaran Diamankan KPK Dalam Kasus Bupati Bogor Ade Yasin
Robin alias Roni lantas menawarkan bantuan kepada Ajay agar tidak menjadi bidikan KPK dalam perkara yang melibatkan terdakwa.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Didakwa Pasal Berlapis
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News