
Syaratnya, Ajay harus menyetor uang kepada Robin. Dalam pertemuan tersebut Robin mengajak Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara untuk meyakinkan Ajay.
Awalnya, Robin memberikan syarat uang Rp 1,5 miliar untuk mengurus kasus yang dimaksud. “Atas permintaan ini terdakwa merasa keberatan dan hanya menyanggupi dapat memberikan sejumlah Rp 500 juta yang selanjutnya Stepanus menyetujuinya,” jelasnya.
Pertemuan selanjutnya digelar pada 14 Oktober 2020 ditempat yang sama. Saat itu, terdakwa menyetor uang Rp 100 juta.
BACA JUGA: Motif Penusukan Anak di Cimahi, Pelaku Tak Terima Diledek Temannya
Keesokan harinya, ajudan Ajay Evodie Dimas Sugandy menyerahkan kembali uang Rp 387 juta dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat kepada Robin dan Maskur.
Selang 10 hari, sisa uang Rp 30 juta diserahkan kembali di salah satu rumah makan di Dago Bandung. Jadi totalnya adalah Rp 507 juta.
BACA JUGA: KPK Panggil Plt Bupati Bogor, Ada Apa?
“Terdakwa telah memberikan uang seluruhnya dengan nominal Rp 507.390 juta kepada Stepanus Robin selaku penyidik KPK dengan maksud agar Stepanus baik secara langsung atau tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Bandung Raya salah satunya Kota Cimahi,” ungkapnya.
Robin kemudian membagi uang tersebut menjadi dua, Rp 82,39 juta untuknya. Sisanya Maskur Rp 425 juta.
BACA JUGA: Uang Miliaran Diamankan KPK Dalam Kasus Bupati Bogor Ade Yasin
Ajay didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (mcr7/jpnn)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Didakwa Pasal Berlapis
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News