Jauh dari Tuntutan, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Jauh dari Tuntutan, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara - GenPI.co JABAR
Terdakwa Doni Salmanan menjalani sidang vonis secara daring di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Sekadar diketahui, JPU menuntut Doni Salmanan bersalah berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya