
Sekadar diketahui, JPU menuntut Doni Salmanan bersalah berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News