Vonis Dinilai Terlalu Dinilai Terlalu Ringan, Korban Doni Salmanan Mengamuk

Vonis Dinilai Terlalu Dinilai Terlalu Ringan, Korban Doni Salmanan Mengamuk - GenPI.co JABAR
Alfred Nobel, salah seorang korban Doni Salmanan mengamuk di ruang sidang pascahakim membacakan putusan terdakwa di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN

GenPI.co Jabar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun terhadap terdakwa Doni Salmanan.

Hakim juga memutuskan aset Doni Salmanan yang sebelumnya disita negara dikembalikan ke terdakwa.

Keputusan hakim tersebut menimbulkan kekecewaan para korban Doni Salmanan yang merasa dirugikan atas investasi aplikasi Quotex.

BACA JUGA:  Jauh dari Tuntutan, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Mereka mengamuk, menilai, vonis majelis hakim terlalu ringan terhadap terdakwa.

Bahkan, beberapa ada yang sampai berteriak mengumpat dan melemparkan sejumlah barang ke majelis hakim. Ada juga yang sampai menaiki kursi penonton di dalam ruang sidang sambil menunjukkan stiker bertuliskan ‘Vonis: Uang dikembalikan ke terdakwa, hukuman sangat ringan’.

BACA JUGA:  Trading Aplikasi Quotex Doni Salmanan Disebut Saksi Ahli OJK dan Bappeti Mirip Judi

“Keadilan sudah hilang,” teriak salah seorang korban Alfred Nobel yang sempat melemparkan tas ke arah hakim, Kamis (15/12).

Alfred menyebut keputusan hakim terlalu ringan dan meminta instansi terkait memeriksanya.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Doni Salmanan Yakin Menang Persidangan, Alasannya Tak Terduga

Dia juga meminta Presiden Joko Widodo dan Komisi Yudisial untuk menegakkan keadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya