Vonis Dinilai Terlalu Dinilai Terlalu Ringan, Korban Doni Salmanan Mengamuk

Vonis Dinilai Terlalu Dinilai Terlalu Ringan, Korban Doni Salmanan Mengamuk - GenPI.co JABAR
Alfred Nobel, salah seorang korban Doni Salmanan mengamuk di ruang sidang pascahakim membacakan putusan terdakwa di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN

“Komisi Yudisial dan Bapak Presiden, bahwa tidak ada, keadilan itu harus ditegakkan. Kami korban, habis semua harta kami, usia kami sudah tua, kerja apa kami? Uang sudah diambil Si Doni,” kata dia.

“Saya mohon kepada Komisi Yudisial agar hakim semua dicek, pengacara semuanya dicek, kalau ada jual beli hukum usut semuanya,” imbuhnya.

Majelis hakim pun langsung meninggalkan ruang sidang kendati belum ditutup karena situasi yang sudah memanas.

BACA JUGA:  Jauh dari Tuntutan, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Pihak kuasa hukum terdakwa yang belum sempat menangapi putusan hakim juga keluar ruang persidangan dengan pengawalan pihak keamanan.

Sekadar diketahui, majelis hakim PN Bale Bandung menjatuhkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.

BACA JUGA:  Trading Aplikasi Quotex Doni Salmanan Disebut Saksi Ahli OJK dan Bappeti Mirip Judi

Doni Salmanan diputuskan bersalah karena menyebarkan berita bohong atau hoaks investasi aplikasi Quotex.

“Menjatuhkan pidana dengan terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka kurungan 6 bulan,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan. (mc27/jpnn)

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Doni Salmanan Yakin Menang Persidangan, Alasannya Tak Terduga

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya