
“Komisi Yudisial dan Bapak Presiden, bahwa tidak ada, keadilan itu harus ditegakkan. Kami korban, habis semua harta kami, usia kami sudah tua, kerja apa kami? Uang sudah diambil Si Doni,” kata dia.
“Saya mohon kepada Komisi Yudisial agar hakim semua dicek, pengacara semuanya dicek, kalau ada jual beli hukum usut semuanya,” imbuhnya.
Majelis hakim pun langsung meninggalkan ruang sidang kendati belum ditutup karena situasi yang sudah memanas.
BACA JUGA: Jauh dari Tuntutan, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara
Pihak kuasa hukum terdakwa yang belum sempat menangapi putusan hakim juga keluar ruang persidangan dengan pengawalan pihak keamanan.
Sekadar diketahui, majelis hakim PN Bale Bandung menjatuhkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.
BACA JUGA: Trading Aplikasi Quotex Doni Salmanan Disebut Saksi Ahli OJK dan Bappeti Mirip Judi
Doni Salmanan diputuskan bersalah karena menyebarkan berita bohong atau hoaks investasi aplikasi Quotex.
“Menjatuhkan pidana dengan terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka kurungan 6 bulan,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan. (mc27/jpnn)
BACA JUGA: Kuasa Hukum Doni Salmanan Yakin Menang Persidangan, Alasannya Tak Terduga
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News