Trading Aplikasi Quotex Doni Salmanan Disebut Saksi Ahli OJK dan Bappeti Mirip Judi

Trading Aplikasi Quotex Doni Salmanan Disebut Saksi Ahli OJK dan Bappeti Mirip Judi - GenPI.co JABAR
Trading Aplikasi Quotex Doni Salmanan Disebut Saksi Ahli OJK dan Bappeti Mirip Judi. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

GenPI.co Jabar - Sidang kasus pencucian uang dan investasi aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan kembali dilanjutkan.

Pada sidang yang di gelar di Pengadilan Negerai (PN) Bale Bandung tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi ahli.

Ketiga saksi ahli tersebut adalah Tongam L Tobing dari Satuan Tugas (Satgas) Kewaspadaan Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wahid Hakim Siregar dari Anggota Satgas Kewaspadaan Investasi, dan Agus Sulistianto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti).

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Doni Salmanan Yakin Menang Persidangan, Alasannya Tak Terduga

Agus Sulistiano menilai, aplikasi investasi Binary Option Quotex mirip degan platform judi online.

Hal tersebut berdasarkan analisis yang dilakukan pada tahun 2018.

BACA JUGA:  Uang Doni Salmanan Mengalir ke Sejumlah Publik Figur

“Jadi tahun 2019 kami melakukan pemblokiran, kami melihat juga masyarakat yang tidak paham, bisa saja terkecoh menganggap ini perdagangan berjangka,” kata Agus kepada Hakim Ketua Achmad Satibi di ruang sidang PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/9).

Menurut dia, cara bermain di platform ini cenderung menebak harga sehingga mirip dengan judi.

BACA JUGA:  Keuntungan Doni Salmanan Mencapai Rp42 Miliar Dari Menipu Orang

Pada awalnya, trader bakal diminta untuk mendepositkan uang senilai Rp 154.000, kemudian memilih naik atau turun.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Saksi Ahli OJK dan Bappeti Kompak Sebut Trading Quotex Doni Salmanan Mirip Judi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya