
"Ganjil genap kita terapkan baik untuk kendaraan mobil dan sepeda motor," ujarnya Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata.
Sistem ganjil genap di kawasan puncak mulai diberlakukan pada Jumat (23/12) pukul 15.00 WIB sampai dengan Minggu (25/12) pukul 24.00 WIB.
Kemudian, akan dilanjutkan pekan depan dengan waktu yang sama pada Jumat (30/12) hingga Minggu, 1 Januari 2023. (ant)
BACA JUGA: Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Selama Libur Nataru
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News