Perampok Bersenjata Api Tertangkap di Sukabumi, Ini Kronologinya

Perampok Bersenjata Api Tertangkap di Sukabumi, Ini Kronologinya - GenPI.co JABAR
Kapolres Sukabumi Dedy Darmawansyah. Foto: Antara/Aditya Rohman

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Dia mendapatkan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya