
Ketua harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron mengaku telah mendapatkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Disebutnya, memang ada beberapa aturan yang tetap akan diterapkan seperti saat PPKM.
“Wali kota atau bupati, kepala daerah merekomendasikan untuk pengaturan jumlah kerumunan, coba dicermati dari Inmendagri No 53,” kata Asep, Senin (2/1). (mcr27/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pemkot Bandung Resmi Cabut Perwal Soal PPKM
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News