GenPI.co Jabar - Wali Kota Bandung Yana Mulyana mencabut Perwali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Keputusan tersebut diambil menyusul pengumuman pemerintah yang mencabut PPKM pada akhir Desember 2022.
Pencabutan aturan PPKM oleh Pemkot Bandung tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 tahun 2023. Artinya, secara resmi Pemkot Bandung telah mencabut PPKM Level 1 Covid-19.
BACA JUGA: Begal di Pasirluyu Bandung Berhasil Ditangkap, Berikut Fakta-faktanya
“Menurut Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) memang PPKM dicabut tetapi masa transisi. Satgas itu tetap ada,” ujarnya, Selasa (3/1).
Meski Perwali Nomor 1 tahun 2023 tentang pencabutan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung sudah dicabut, namun Satgas tetap berjalam semestinya.
BACA JUGA: Langkah Pemkot Bandung Usai PPKM Dicabut
Satgas Covid-19 tetap melakukan pengawasan. “Pengawasan dan izin tetap dilakukan oleh satgas. Jadi kami lihat tiap tempat kegiatannya, jumlah pengunjungnya dan cara evakuasinya. Ini akan dievaluasi, tidak serta merta bebas,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. “Saya menitipkan tolong tetap jaga prokes. Jangan ada euforia yang berlebihan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Brrrr, Bandung Lebih Dingin Beberapa Hari ke Depan
Saat ini, program vaksinasi di Kota Bandung tetap berjalan semestinya. “Vaksinnya tersedia InsyaAllah. (Vaksin) booster kami kejar,” ucapnya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pemkot Bandung Resmi Cabut Perwal Soal PPKM
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News