Direktur Eksekutif Lembaga Riset dan Konsultasi Publik Algoritma tersebut mengungkapkan, pergantian sistem pemilu di sebuah negara lumrah dan dapat dilakukan.
Asalkan berdasarkan kajian yang mendalam dan berlangsung secara konstitusional. Tentunya, dengan sejumlah pertimbangan matang mengenai sosial, politik, budaya, ekonomi dan lainnya.
Pun demikian, dia mengingatkan mengenai fenomena yudisialisasi politik. Langkah di mana judicial review UU dapat dilakukan di ranah lembaga yudikatif, bukan legislatif.
BACA JUGA: Prodi Produksi Media UI Masukkan Pembuatan Komik Digital Sebagai Mata Kuliah Baru
"Lembaga yudikatif seperti MK memiliki kewenangan dan pengalaman dalam mengubah proporsionalosedur, skema, ataupun beberapa substansi kepemiluan kita," katanya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News