GenPI.co Jabar - Lagi-lagi terjadi, guru pesantren di Tasikmalaya menjadi tersangka kasus asusila.
Tersangka melakukan perilaku tidak terpuji terhadap santriwatinya sehingga menyebabkan korban mengalami gangguan psikis.
Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya, Rimsyahtono, mengatakan tersangka berinisial AS melakukan perbuatan asusila terhadap tiga santriwati di bawah umur.
BACA JUGA: Oded Dimakamkan di Tasikmalaya
Dia bermodus pura-pura mengobati korban yang sedang sakit di asrama santri putri.
"Hal itu dilakukan pelaku saat korban sakit dan sedang beristirahat di asrama putri sendirian," ujar Rimsyahtono, pada Kamis (16/12/2021).
BACA JUGA: Kunjungi Tomohon, Bupati Tasikmalaya Ingin Sukses Budi Daya Aren
Rimsyahtono memaparkan, kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat dan korban.
Pihak kepolisian langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya mendapatkan bukti dan menetapkan AS sebagai tersangka.
BACA JUGA: 3 Tempat Hangout Paling Seru di Tasikmalaya, Yuk ke Sini!
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi buruk tersangka telah dilakukan sejak lima tahun lalu. Kejadian terakhir terjadi pada bulan Agustus 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News