"Kami sudah menetapkan tersangka setelah dilengkapi barang bukti," tegasnya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya, Dian Purnomo, menambahkan barang bukti yang sudah diamankan diantaranya akta kelahiran korban, pakaian ketiga korban serta telepon seluler korban dan pelaku.
“Saat ini, tersangka sudah mendekam dalam sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan hukum,” ujar Dian.
BACA JUGA: Oded Dimakamkan di Tasikmalaya
Dia dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News