Sementara itu, BPK RI menemukan adanya indikasi kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap undang-undang dalam proyek pembangunan puskesmas 2021.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Cellica untuk meminta Kepala Dinas Kesehatan selaku pengguna anggaran memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menghitung ulang kekurangan volume Rp 115 juta pada pembayaran termin terakhir renovasi Puskesmas Telukjambe.
Selain itu, juga memerintahkan PPK untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,7 miliar sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas. (ant)
BACA JUGA: Duh, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Karawang Meningkat
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News