Kedoknya Terbongkar, Polisi Gadungan di Bekasi Ditangkap

Kedoknya Terbongkar, Polisi Gadungan di Bekasi Ditangkap - GenPI.co JABAR
Tersangka berikut barang bukti yang diamankan polisi pada kasus penipuan modus oknum polisi gadungan pemberi janji pembersihan aura. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

GenPI.co Jabar - Heri Widiarto tak berkutik saat polisi yang sesungguhnya mengamankannya di Bekasi. Pria berusia 38 tahun tersebut diamankan usai aksinya sebagai polisi gadungan terbongkar.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Chalid Thayib menyampaikan, kisah Heri bermula saat perkenalanya dengan Lilis (40) yang merupakan korbannya.

Pelaku, kata Chalid, menjanjikan kepada korban bisa membantu menyembuhkan aura negatif yang ada di dalam tubuh.

BACA JUGA:  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi 26-28 Januari 2023

"Korban dijanjikan pelaku yang mengaku memiliki kenalan ahli supranatural yang mampu membersihkan aura negatif agar rezeki korban semakin lancar," ujarnya, Jumat (27/1).

Korban yang tergiur lantas mengiyakan ajakan pelaku. Keduanya kemudian bertemu di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada 20 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:  Satu Lagi Korban Pembunuhan Berantai Bekasi Terungkap, Terkait Penggandaan Uang

"Pelaku mengaku sebagai anggota polisi Polsek Cikarang. Tersangka dan korban kemudian bertemu dengan korban di sebuah tempat," kata Chalid.

Chalid menjelaskan, pelaku ini meminta korban membawa uang Rp 50 juta sebagai syarat proses pembersihan.

BACA JUGA:  Duh, Sampah di Sungai Kali Jambe Bekasi yang Diangkat Mencapai 100 Ton

Usai melakukan pembesihan, pelaku kemudian memberikan bungkusan yang dilakban. Heri berpesan kepada korban agar tidak membukanya 3 bulan setelah pembersihan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya