
Korban yang mengira isi bungkusan tersebut uangnya percaya saja. Setelah waktu yang ditentukan, korban membuka bungkusan tersebut. Ternyata isinya hanya lembaran kertas seukuran uang.
Polisi yang mendapat laporan mengenai dugaan penipuan tersebut kemudian merancang penjebakan. Korban mengajak pelaku untuk kembali bertemu di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/1).
Rencana berhasil, pelaku diamankan bersama barang bukti satu baju bertuliskan Bareskrim, masker berlogo Polri, satu bundel kertas berwarna putih, dan satu unit motor.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi 26-28 Januari 2023
"Pelaku penipuan ini sudah kami amankan berikut barang bukti kasusnya," katanya.
Pelaku disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ant)
BACA JUGA: Satu Lagi Korban Pembunuhan Berantai Bekasi Terungkap, Terkait Penggandaan Uang
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News