Masuk DPO, Pengemudi Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur Terancam Pasal Berlapis

Masuk DPO, Pengemudi Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur Terancam Pasal Berlapis - GenPI.co JABAR
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di dampingi Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Doni Hermawan. (ANTARA/Ahmad Fikri)

GenPI.co Jabar - Polda Jabar memburu pengemudi sedan merek Audi tipe A6 yang diduga penabrak mahasiswi Cianjur hingga meninggal dunia di Jalan Cianjur-Bandung.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan sopir sedan atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka kecelakaan tersebut.

"Kami minta tersangka segera menyerahkan diri karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih berat ketika melarikan diri. Tidak ada yang berharap terjadi kecelakaan apalagi sampai memakan korban jiwa," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu (29/1).

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Mahasiswi Cianjur

Pihaknya telah memasukkan sopir sedan tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, saat akan dilakukan penangkapan tersangka tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 Undang-undang RI Nomor 2009 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Umum dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Tersangka juga dikenakan denda Rp 12.000.000.

BACA JUGA:  Polda Jabar Ikut Usut Kecelakaan Mahasiswi Cianjur, Semua Kendaraan Diperiksa

Hukuman tersangka bisa lebih berat lagi karena melarikan diri atau atau lepas tanggung jawab. Tersangka bisa dikenakan Pasal 312 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 75.000.000 karena berusaha lepas tanggung jawab.

"Bunyi dalam pasal tersebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan ke polisi akan dikenakan pasal tambahan," katanya.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Mahasiswi Cianjur, Nopol Penabrak Palsu

Ibrahim meminta tersangka segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya