Menyerahkan Diri, Sopir Sedan Jalani Pemediksaan di Polres Cianjur

Menyerahkan Diri, Sopir Sedan Jalani Pemediksaan di Polres Cianjur - GenPI.co JABAR
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Doni Hermawan.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

GenPI.co Jabar - Pengemudi sedan Audi A6 yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan mahasiswi Cianjur hingga meninggal dunia telah menyerahkan diri.

Tersangka atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman mendatangi Polres Cianjur didampingi kuasa hukumnya, Minggu (29/1).

Kuasa hukum tersangka, Yudi Junadi sempat mempertanyakan status daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian yang terkesan terburu-buru.

BACA JUGA:  Masuk DPO, Pengemudi Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur Terancam Pasal Berlapis

"Sebelum ditetapkan sebagai DPO seharusnya klien kami mendapat panggilan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Dia mengatakan, kliennya sejak awal penyeledikan tidak merasa menabrak korban. Pun demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA:  Gempa Guncang Cianjur Dini Hari, Getaran Terasa Sampai Sukabumi

"Klien kami sudah membantah tuduhan sejak awal penyelidikan kalau dia tidak merasa menabrak korban. Tapi hasil pemeriksaan berbeda, namun sebagai warga negara yang baik klien kami akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

BACA JUGA:  Gempa Kembali Mengguncang Cianjur dengan Magnitudo 4,3

"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan, sebelumnya tersangka menyerahkan diri diantar kuasa hukum yang sudah ditunjuknya," kata Doni Hermawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya