Mulai Sekarang Perokok Elektrik di Kota Depok Jangan di Sembarang Tempat

Mulai Sekarang Perokok Elektrik di Kota Depok Jangan di Sembarang Tempat - GenPI.co JABAR
Ilustrasi perokok elektrik atau vape. Foto: GenPI.

GenPI.co Jabar - Perokok elektrik (vape) di Kota Depok mulai sekarang harus hati-hati. Jangan sampai merokok sembarangan di tempat umum.

Pemkot Depok telah mengaturnya dalam Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Itu sudah ada Perdanya, semaunya sudah masuk dalam Perda KTR,” Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Senin (30/1).

BACA JUGA:  Warga Depok Bisa Tenang, Ada 100 Ribu Dosis Vaksin Booster kok

Hanya saja, dia belum merinci sanksi yang akan diberikan bila nekat merokok vape di tempat umum.

“Ada di situ semuanya (soal sanksi di dalam Perda, red),” terangnya.

BACA JUGA:  Harga Beras di Depok Tinggi, Mendag Gunakan Sistem Minyak Goreng

Dia menyebut, saat ini perda larangan penggunaan vape di KTR sudah diberlakukan di Kota Depok. “Ya sudah (diberlakukan, red), masuk dalam Perda KTR,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, pelarangan penggunaan vape sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 02 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (mcr19/jpnn)

BACA JUGA:  Lokasi Vaksin Booster Kedua di Kota Depok, Catat Tempatnya

Tonton Video viral berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Warga Depok Harap Hati-hati, Pakai Vape di Tempat Umum Bisa Kena Sanksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya