Bacakan Pledoi, Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Merasa Janggal

Bacakan Pledoi, Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Merasa Janggal - GenPI.co JABAR
Sidang eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

GenPI.co Jabar - Sidang mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (30/1).

Pada sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irfan 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dan penipuan bisnis SPBU.

Irfan lantas menyampaikan pembelaan atau pledoi secara daring (online).

BACA JUGA:  Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa menyampaikan, tuntutan JPU kepadanya dan sang istri, Endang Kusumawaty tidak masuk akal. “Tuntutan yang menurut saya sangat-sangat tidak masuk akal dengan menuntut saya dan istri 12 tahun,” ujarnya secara daring.

Dia mengakui meminjam uang kepada Stelly Gandawidjaya yang merupakan pelapor sebesar Rp 12,5 miliar. Uang tersebut digunakan untuk pembelian SPBU Walahar, Karawang.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Nyatakan Siap Maju di Pilgub 2024

Selain itu, juga digunakan untuk membeli rumah senilai Rp 1,6 miliar di Cipedes dan membayar kekuranagn pembelian rumah di Setraduta Bandung Rp 600 hingga Rp 800 juta.

Uang tersebut juga mengunakan uang tersebut untuk kegiatan politiknya di tahun 2014 – 2018 sebesar Rp 50 juta per bulan.

BACA JUGA:  Parkir Liar di GDC Tumbuh Subur, Wakil Ketua DPRD Kritik Keras

Irfan menyebut, sempat meminjam dana talangan Rp 2,5 milir kepada Stelly. Dana tersebut belakangan diketahui milik Irfan yang berada di Stelly hasil dari pengembalian uang transaksi pembelian gedung. Totalnya ada Rp 4,5 miliar.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Ketua DPRD Jabar: Nama Baik Saya Tercoreng, Karir Hancur

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya