Bacakan Pledoi, Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Merasa Janggal

Bacakan Pledoi, Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Merasa Janggal - GenPI.co JABAR
Sidang eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Penjelasan Irfan, ketika itu Stelly menawarkan diri untuk menjadi penagih uang tersebut.

“Saya mengakui meminjam dana talangan dengan dasar, ada uang saya di Stelly. Saya tidak melakukan penipuan, penggelapan, apalagi pencucian uang,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan pembelian SPBU di Kabupaten dan Kota Cirebon, serta Palabuhan Ratu disebutnya tak dibeli dengan uang milik Stelly.

BACA JUGA:  Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Dituntut 12 Tahun Penjara

Dirinya memakai dana kredit bank untuk membelinya. “Salah dan keliru, Stelly mengeklaim bahwa semua SPBU yang dimiliki diperoleh dengan uang Stelly,” katanya.

Soal uang Rp 42 miliar yang diberikan Stelly, Irfan menyebut telah membayarnya sebesar Rp 5 miliar. Masih tersisa Rp 37 miliar memang yang belum terbayarkan.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Nyatakan Siap Maju di Pilgub 2024

Diungkapkannya, ada rencana membayarnya jika rincian utang tersebut keluar. Akan tetapi, hingga mediasi tidak ada rincian uang tersebut.

Tak beselang lama, dia pun dilaporkan ke kepolisian pada 2021 silam. “Saya siap membayar asal ada rincian yang jelas dan logis disepakati kedua belah pihak yaitu antara saya dan Stelly. Tidak ada semena-mena sebelah pihak seperti saat ini,” jelasnya.

BACA JUGA:  Parkir Liar di GDC Tumbuh Subur, Wakil Ketua DPRD Kritik Keras

Mantan politikus Partai Demokrat tersebut mengaku ada yang janggal terkait dengan kasus tersebut. Perkara itu muncul saat dia sedang menjalani kontestasi politik.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Ketua DPRD Jabar: Nama Baik Saya Tercoreng, Karir Hancur

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya