
Satu lagi tersangka masih dilakukan pengejaran, yakni selaku penadah kendaraan hasil curian. "Kami juga masih terus mendalami kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya," ujarnya.
Keterangan polisi, kedua tersangka biasa menjalankan aksinya dengan mengincar sepeda motor yang ada di luar rumah maupun kos-kosan. Pelaku mengginakan kunci leter T untuk merusak kunci motor.
Pihaknya menyita barang bukti di antaranya puluhan nata kunci leter T, sepeda motor, jaket, dan rekaman kamera pengintai.
BACA JUGA: Tarif Air Bersih di Indramayu Naik Bulan Depan, Berikut Besarannya
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," katanya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News