
Uang tersebut diberikan untuk mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Insentif Daerah pada APBN 2018.
Hakim kemudian memvonis Amin 8 tahun penjara dan kewajiban membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (mcr27/jpnn)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Eks Ketua DPR RI Amin Santono Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News