GenPI.co Jabar - Mantan anggota DPR RI Amin Santono bebas bersyarat dari Lapas Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung, Senin (30/1).
Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasimiri membenarkan kabar tersebut. "Iya, Pak Agus PB," ujarnya, Selasa (31/1).
Perlu diketahui, pembebasan bersyarat merupakan proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana yang sudah menjalani sekurangnya dua pertiga dari masa pidana. Asalkan, masa tahanan tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
BACA JUGA: Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Berinisial BH Diduga Korupsi
"(Pengajuan, red) Pembebasan bersyarat, belum ada lagi. Semuanya nunggu Surat Keputusan (SK) PB-nya dari pusat dari Dirjen PAS. Pada saat muncul SK, kami lihat apakah bisa langsung pulang atau harus melaksanakan pidana subsider, kan rata-rata ada subsider," ungkapnya.
Sebelumnya, eks anggota komisi IX itu diputus bersalah atas kasus suap perimbangan daerah.
BACA JUGA: DPR Ingin Jalan Puncak II dan Jabar Selatan Segera Tuntas
Amin dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 3,3 miliar bersama seorang konsultan, Eka Kamaludin dan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Dana tersebut didapatkan dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahmat dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
BACA JUGA: Jahat! Ade Yasin Suap Uang untuk Sekolah Mantan Kepala BPK Jabar
Politikus asal Kuningan tersebut diketahui menerima Rp 2,6 miliar, sementara Yaya menerima Rp 300 juta dan Eka Rp 475 juta.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Eks Ketua DPR RI Amin Santono Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News