Ustaz Terdakwa Pencabulan Santriwati di Depok Kena Batunya, Hukumannya Berat

Ustaz Terdakwa Pencabulan Santriwati di Depok Kena Batunya, Hukumannya Berat - GenPI.co JABAR
Sidang putusan, di Pengadilan Negeri Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.

GenPI.co Jabar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Depok menjatuhkan vonis terdakwa kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Achmad Fadilla Ramadan alias Ramadan dengan 18 tahun penjara.

Ramadan yang juga ustaz di pondok pesantren tersebut dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti degan pidana kurungan 6 bulan," ujar Hakim Ketua, Divo Ardianto saat membacakan putusan, Rabu (1/2).

BACA JUGA:  Mulai Sekarang Perokok Elektrik di Kota Depok Jangan di Sembarang Tempat

Hakim juga memberikan tanggung jawab kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak korban melalui keluarga.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi sejumlah Rp 30 juta, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan denda kurungan 3 bulan," katanya.

BACA JUGA:  Warga Depok Bisa Tenang, Ada 100 Ribu Dosis Vaksin Booster kok

Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain hukuman masa tahanan, majelis hakim juga memutuskan untuk membayar restitusi. Hanya saja ada perubahan dari sebelumnya Rp 54.945.000, dalam putusan hakim ditetapkan senilai Rp 30 juta. (mcr19/jpnn)

BACA JUGA:  Harga Beras di Depok Tinggi, Mendag Gunakan Sistem Minyak Goreng

Tonton Video viral berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ustaz Cabul di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Divonis 18 Tahun Bui

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya