Tepergok Bawa Senjata Tajam, 3 Pelajar Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara

Tepergok Bawa Senjata Tajam, 3 Pelajar Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara - GenPI.co JABAR
Ilustrasi senjata tajam jenis celurit. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Bogor

GenPI.co Jabar - Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota mengamankan tiga oknum pelajar yang membawa senjata tajam di wilayah Benteng.

Ketiga remaja yang terjaring ini pun terancam hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

"Ketiga oknum pelajar tersebut terancam dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pelaku dan pembantu tindak kejahatan yang ancaman hukuman penjaranya maksimal 10 tahun," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Minggu (12/2).

BACA JUGA:  Kabar BMKG Soal Cuaca Jabar: Sukabumi dan Daerah ini Diprediksi Hujan Seharian

Zainal menjelaskan, penangkapan ketiga oknum pelajar tersebut berawal dari konvoi yang dilakukan bersama rekan lainnya menggunakan sepeda motor.

Para pelajar tersebut melanggar aturan lalu lintas di beberapa ruas jalan pada Sabtu (11/2).

BACA JUGA:  Gempa Banten Dirasakan Hingga Sukabumi, BPBD Turun Cek Wilayah

Melihat ada sekelompok pelajar berkonvoi, Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota langsung mengejarnya dan menangkap. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan didapati dua bilah celurit serta stik golf dan gear motor.

Ketiga oknum pelajar tersebut lantas dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa senjata ilegal itu tujuannya untuk berjaga-jaga.

BACA JUGA:  Hati-Hati Warga Sukabumi, Angin Kencang Terjadi di Sejumlah Kecamatan

"Namun apapun alasannya, apa yang telah dilakukan ketiga oknum pelajar ini sudah tidak bisa ditoleransi karena membuat resah masyarakat serta rawan melakukan aksi kejahatan seperti penyerangan, perusakan, penganiayaan dan lainnya," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya