Kabar Baik untuk Ahli Waris di Depok, Pemkot Naikkan Potongan BPHTB

Kabar Baik untuk Ahli Waris di Depok, Pemkot Naikkan Potongan BPHTB - GenPI.co JABAR
Jalan Grand Depok City ((ANTARA/Foto: Feru Lantara))

GenPI.co Jabar - Pemkot Depok memberikan diskon BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk ahli waris.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok Wahid Suryono mengatakan, potongan 50 persen diberikan untuk pembayaran BPHTB pada transaksi waris dan hibah wasiat dari BPHTB terutang dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di atas Rp 300 juta.

"Kebijakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perwal Depok Nomor 1 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan di Kota Depok," ujarnya, Rabu (15/2).

BACA JUGA:  Harga MinyaKita di Depok Terbaru, Naik jadi Sebegini Loh

Sebenarnya, Pemkot Depok melalui Perwal sebelum revisi telah memberikan potongan untuk wajib pajak (WP) yang mendapat warisan di atas Rp 1 miliar sebesar 30 persen.

Pada Perwal baru menurunkan batas pemberian potongan untuk nilai bidang tanah tanah waris dari Rp 1 miliar menjadi Rp 300 juta ke atas.

BACA JUGA:  Calendar Of Event-Keriaan Depok Diluncurkan, Banyak Festival Digelar Tahun ini

Besaran potongan harga juga diperbesar dari sebelumnya 30 persen menjadi 50 persen. "Aturan ini berlaku mulai 1 Februari 2023, seiring dengan pengesahan Perwal Wali Kota Depok beberapa waktu lalu," katanya.

Ahli waris bisa memanfaatkan potongan BPHTB ini saat mengurus balik sertifikat tanah.

BACA JUGA:  Ustaz Terdakwa Pencabulan Santriwati di Depok Kena Batunya, Hukumannya Berat

Pihaknya berharap, kebijakan baru ini dapat membantu menyelesaikan masalah administrasi pertanahan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya