Polisi Tetapkan Terapis yang Diduga Siksa Bocah Autis di Depok Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Terapis yang Diduga Siksa Bocah Autis di Depok Sebagai Tersangka - GenPI.co JABAR
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.

H disangkakan melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda 72 juta,” ujarnya. (mcr19/jpnn)

 

BACA JUGA:  Harga MinyaKita di Depok Terbaru, Naik jadi Sebegini Loh

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tok! Polisi Tetapkan Terapis Sadis Penganiaya Bocah Autis Sebagai Tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya