H disangkakan melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda 72 juta,” ujarnya. (mcr19/jpnn)
BACA JUGA: Harga MinyaKita di Depok Terbaru, Naik jadi Sebegini Loh
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tok! Polisi Tetapkan Terapis Sadis Penganiaya Bocah Autis Sebagai Tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News