Tempat Karaoke di Puncak Bogor Disegel Satpol PP

Tempat Karaoke di Puncak Bogor Disegel Satpol PP - GenPI.co JABAR
Anggota Satpol PP menyegel tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Satpol PP Kabupaten Bogor)

GenPI.co Jabar - Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel tempat karaoke di Puncak. Penyegelan tersebut dilakukan karena adanya aduan masyarakat.

Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, tempat karaoke yang disegel tersebut bernama Karaoke X-Two, berlokasi di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Megamendung.

"Menindaklanjuti yang ramai di beberapa media. Selain itu memang dalam rangka mau menjelang puasa (Ramadan, red), nanti H-5 puasa mau kita gencarkan patroli," ujar Rhama, Selasa (7/3).

BACA JUGA:  STB Meledak Usai Digunakan Non-stop, Rumah di Bogor Terbakar

Penyegelan tersebut dilakukan pada Senin (6/3). Rhama mengungkapkan, karaoke X-Two telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

"Menindaklanjuti aduan dari masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bogor berkoordinasi dengan Satpol PP Unit Kecamatan Megamendung, Babinsa dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor melakukan Pemeriksaan perizinan bangunan tempat hiburan malam Karaoke X-Two," jelasnya.

BACA JUGA:  Jembatan Cikereteg Bogor Amblas, Kendaraan Berat Dialihkan ke Rute ini

Pemilik Karaoke X-Two, kata Rhama, tidak bisa menunjukkan berkas perizinan. Karaoke tersebut menyewa bangunan Hotel Cipayung Asri.

Dia mengungkapkan, atas dasar tersebut pihaknya melakukan penyegelan terhadap Karaoke X-Two.

BACA JUGA:  Pendaftaran Paskibraka Kabupaten Bogor Telah Dibuka, Ini Caranya

"Dilakukan penghentian kegiatan sementara dengan stiker segel kuning dan PPNS Line. Kegiatan (penyegelan) berjalan dengan lancar, aman dan terkendali," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya