GenPI.co Jabar - Mantan Ketua Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana, ditahan Kejari Jabar karena diduga terlibat kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Barat.
Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung, Taufik Effendy, mengatakan Tatan ditahan berdasarkan pertimbangan hasil pemeriksaan.
Pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap kedua dari penyidik kepada penuntut umum.
BACA JUGA: Cegah Kades Korupsi Aset, Pemkab Bandung Manfaatkan Sipades
"Penuntut umum berpendapat tersangka Tatan atau TPS ditahan selama 20 hari," ujar Taufik, pada Senin (20/12/2021).
Taufik memaparkan, Tatan ditahan di Rutan Bandung yang berada di Jalan Jakarta. Status Tatan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Korupsi Dana BOS Rp8 Miliar, ASN Kemenag Ditahan Kejati Jabar
Penyidik Kejari Bandung akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Barat.
"Saat ini, kami masih mengembangkan penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka atas nama AY. Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," katanya.
BACA JUGA: Alun-alun Kejaksaan Kota Cirebon Tutup saat Malam Tahun Baru
Hingga saat ini, Kejari Bandung masih menyelidiki adanya dugaan praktik korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jawa Barat di tahun anggaran 2019.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News