
"Yang tanda tangan ketua, hubungi ketua. Kop surat juga tanda tangan ketua, ada tidak tanda tangan saya di situ? Tidak ada," katanya.
Uryan Riana menyampaikan tak ikut dapat penentuan usulan pengganti Pj Bupati Bekasi.
"Ini mah usulan saja, kalau sebabnya tanya langsung ke ketua, karena saya tidak ikut rapat di dalamnya, tahu-tahu ada nama tiga orang, saya juga bingung," ujarnya lagi.
BACA JUGA: Sungai Kali Ciherang Bekasi Dipenuhi Sampah
Senada, Ketua Fraksi PAN-PBB DPRD Kabupaten Bekasi Jamil mengarahkan untuk bertanya langsung ke pimpinan DPRD.
"Bagusnya konfirmasi ke pimpinan DPRD, karena itu surat pakai kop surat pimpinan DPRD, tidak elegan kalau saya yang menyampaikan. Saya juga tidak berkenan kalau menyampaikan itu, sudah itu ke ketua saja," katanya.
BACA JUGA: Bekasi Diterjang Angin Puting Beliung, 121 Rumah di Tiga Desa Rusak
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah membenarkan surat tersebut. Dia mengungkapkan, surat itu dikeluarkan Tanggal 28 Februari 2023.
Namun, Holik belum berkenan memberikan penjelasan soal surat tersebut. "Iya benar surat tersebut, nanti ya, saya lagi banyak tamu di rumah, baru pulang umrah," katanya.
BACA JUGA: 6 Kecamatan di Bekasi Terendam Banjir, Semoga Cepat Surut!
Terpisah, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengaku telah mengonfirmasi kepada kepala dinas yang namanya masuk dalam usulan tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News