
Wakasek Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Cahya Haryadi menambahkan, Muhammad Sabil sebelumnya pernah dua kali Surat Peringatan (SP).
SP pertama diberikan pada September 2021 mengeluarkan kata kasar kepada peserta didik sehingga orang tuanya tidak terima dan melaporkan kasus tersebut.
"Kami keluarkan SP pertama pada September 2021 di mana yang bersangkutan melanggar etik guru," tuturnya.
BACA JUGA: Seorang Guru Dipecat Usai Mengkritiknya, Ridwan Kamil Buka Suara
Peringatan kedua dikeluarkan karena yang bersangkutan melanggar peraturan sekolah dengan merokok di lingkungan SMK Telkom Sekar Kemuning.
"Pada bulan Oktober 2021 SP kami keluarkan lagi dan masih masalah etika yaitu merokok di ruang guru, ada CCTV yang mengontrol tapi oleh yang bersangkutan dimatikan," katanya. (ant)
BACA JUGA: Pilgub Jabar 2024 Paling Realistis, Ridwan Kamil Belum Putuskan Wakilnya
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News