Kelakuannya Keterlaluan, Guru Madrasah di Cirebon Ditangkap Polisi

Kelakuannya Keterlaluan, Guru Madrasah di Cirebon Ditangkap Polisi - GenPI.co JABAR
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menunjukkan tersangka oknum guru yang melakukan tindakan asusila di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (17/3/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)

GenPI.co Jabar - Oknum guru madrasah di Cirebon ditangkap polisi setelah kelakuannya terbongkar. 

Guru berinisial S alias OB ditangkap karena tindakan asusila kepada 11 anak di bawah umur. 

"Tersangka yang kami tangkap berinisial S alias OB, merupakan guru di salah satu madrasah," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, Jumat (17/3). 

BACA JUGA:  Daop 3 Cirebon Tambah 9 Ribu Tiket untuk Lebaran, Buruan Serbu!

Dia menjelaskan, aksi tersangka ini terbongkar setelah para korban tidak lagi mau mengaji. Para orang tua korban tersebut lantas melapor ke Polres Cirebon Kota. 

Pihaknya langsung bergerak mengamankan pelaku. S sempat dimintai keterangan oleh para orang tua dan menyatakan akan meninggalkan desa tersebut. 

BACA JUGA:  Lowongan Kerja BUMN Penempatan Cirebon, Indramayu, dan Jakarta, Buruan Cek!

"Namun kami mendapatkan laporan dari salah satu orang tua, dan kemudian menangkap tersangka saat akan pergi," tuturnya. 

Hasil penyidikan diketahui, tersangka melakukan aksinya pada periode November 2022 hingga Februari 2023.

BACA JUGA:  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Cirebon 6-10 Maret 2023

Indra mengungkapkan, S dalam menjalankan aksinya berpura-pura melakukan les tambahan. Tersangka kemudian mengajak korban yang usianya rata-rata 9-12 tahun untuk ke ruang guru. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya