
Saat di ruang guru tersebut, pelaku melakukan tindakan asusila kepada para korbannya. Bahkan, S melakukannya berulang kali.
Tersangka sempat mengancam para korbannya untuk tidak memberitahu tindakan kejinya tersebut kepada orang tua.
Kini, tersangka hanya bisa menyesali perbuatannya. S terancam Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
BACA JUGA: Daop 3 Cirebon Tambah 9 Ribu Tiket untuk Lebaran, Buruan Serbu!
"Namun karena yang bersangkutan merupakan pengajar, maka kami minta ancaman hukuman ditambah sepertiga dari putusan," katanya. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News