Kelakuannya Keterlaluan, Guru Madrasah di Cirebon Ditangkap Polisi

Kelakuannya Keterlaluan, Guru Madrasah di Cirebon Ditangkap Polisi - GenPI.co JABAR
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menunjukkan tersangka oknum guru yang melakukan tindakan asusila di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (17/3/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)

Saat di ruang guru tersebut, pelaku melakukan tindakan asusila kepada para korbannya. Bahkan, S melakukannya berulang kali. 

Tersangka sempat mengancam para korbannya untuk tidak memberitahu tindakan kejinya tersebut kepada orang tua. 

Kini, tersangka hanya bisa menyesali perbuatannya. S terancam Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar. 

BACA JUGA:  Daop 3 Cirebon Tambah 9 Ribu Tiket untuk Lebaran, Buruan Serbu!

"Namun karena yang bersangkutan merupakan pengajar, maka kami minta ancaman hukuman ditambah sepertiga dari putusan," katanya. (ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya