"Kami lakukan pembinaan kepada mereka dan para orang tua juga kami hadirkan, agar bisa membina," katanya.
Edwin mengungkapka, dari ratusan pelajar tersebut ada tiga pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam. Mereka pun dibawa ke Mapolres Majalengka.
"Pelaku yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara." ujarnya. (ant)
BACA JUGA: Kabar BMKG Cuaca Jabar Hari ini: Majalengka dan Daerah Berikut Hujan Petir
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News