
GenPI.co Jabar - Polda Jabar menyita sekitar 200 bal pakaian bekas impor atau thrifting dari gudang di kawasan Pasar Induk Gedebage, Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa (21/3).
“Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujarnya, Rabu (22/3).
BACA JUGA: Pasar Cimol Gedebage Bandung Tutup, Pedagang Hanya Bisa Pasrah
Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar yang menerima informasi mengenai aktivitas penurunan muatan barang-barang di wilayah Bandung.
Pihaknya kemudian mengecek barang-barang yang dibongkar tersebut, ternyata berisikan pakaian bekas impor.
BACA JUGA: Pemkot Gelar Operasi Pasar Murah di Bandung, Catat Lokasinya!
Ratusan bal pakaian bekas impor ditemukan di sebuah gudang dekat dengan Pasar Cimol Gedebage yang merupakan sentra pakaian bekas impor di Bandung.
Ibrahim mengungkapkan, penyitaan ini dilakukan karena ada dugaan pelanggaran Pasal 110 Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
BACA JUGA: Jokowi Temukan Harga Cabai yang Melejit di Pasar Baleendah Bandung
Polda Jabar bersama PPNS Kemendag lalu mengamankan barang-barang tersebut dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polda Jabar Sita 200 Bal Pakaian Bekas Impor di Gudang Pasar Gedebage Bandung
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News