
“Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung,” katanya.
Sebelumnya pemerintah juga telah melarang adanya aktivitas jual beli pakaian bekas impor, karena dapat mengganggu penjualan produk dalam negeri. (mcr27/jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polda Jabar Sita 200 Bal Pakaian Bekas Impor di Gudang Pasar Gedebage Bandung
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News