Pembacok Mantan Ketua KY Ditangkap, Terungkap Motifnya

Pembacok Mantan Ketua KY Ditangkap, Terungkap Motifnya - GenPI.co JABAR
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo memberikan keterangan mengenai pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus, Rabu (29/3/2023). ANTARA/Ricky Prayoga.

"Dari situ korban tetap berteriak minta tolong, kemudian tersangka keluar rumah, warga mulai berdatangan, akhirnya tersangka kembali ke sepeda motornya dan langsung melarikan diri," ucapnya.

Tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 365 KUHP 351 dan Pasal UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya