Pada Mei 2018 melakukan PK atas kasasi. MA mengabulkan PK yang diajukan Anas Urbaningrum. Masa tahanannya pun berkurang menjadi 8 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kalapas Sukamiskin: Anas Urbaningrum Bebas Bulan Depan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News