3. Membuat laporan ke Polsek Lengkong
Korban kemudian membuat laporan palsu sebagai korban begal ke Polsek Lengkong.
Anggota kepolisian lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Aka tetapi setelah dilakukan penyelidikan, belakangan diketahui bahwa ada kejanggalan dari kasus tersebut. Saat dimintai keterangan, DR juga dinilai terlalu berbelit-belit.
Ternyata, laporan yang dibuat palsu untuk mengelabuhi istrinya.
4. Uangnya ternyata untuk sewa PSK
BACA JUGA: Jalur Bogor-Sukabumi via Cikereteg Tak Bisa Dilintasi Roda 4
Maruly menjelaskan, tersangka ini ternyata diminta istrinya untuk mengambil uang milik istrinya sejumlah Rp 10 juta.
Namun, uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan main perempuan dengan menyewa PSK. Karena takut sang istri menanyakan uang tersebut, tersangka merencanakan aksi menjadi korban begal saat perjalanan menuju rumah.
5. Terancam penjara
BACA JUGA: Sukabumi Gempa Berskala 4,4 Magnitudo Pagi ini
Kini tersangka hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News