GenPI.co Jabar - Dalam rangka menangani kemiskinan ekstrem, Pemerintah Kabupaten Karawang menyalurkan BLT (Bantuan Langsung Tunai).
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, mengatakan penyaluran dilakukan di Kecamatan Telukjambe Barat. Sebanyak 40.000 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menerima BLT tersebut.
"Masing-masing dari KPM mendapatkan BLT sebesar Rp200.000 setiap bulan," ujar Cellica melalui keterangan resminya.
BACA JUGA: Waspada Omicron, Warga Karawang Diminta Perketat Prokes
Dia memaparkan, BLT diharapkan bisa meringankan beban masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan surat edaran Nomor 460/6873/ Dinsos tentang Tertib Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai dalam Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Karawang tahun 2021, penerima BLT harus mengambil sendiri. Tidak boleh diwakilkan.
BACA JUGA: Karawang Optimalkan Budi Daya Rumput Laut
Apabila penerima BLT sakit dan tak bisa mengambilnya sendiri, maka hanya boleh diwakilkan oleh keluarga yang tertera dalam satu KK (Kartu Keluarga).
Perwakilan juga wajib membawa KTP, KK asli dan surat kuasa dari penerima BLT.
BACA JUGA: Karawang United Siapkan Bonus Rp500 Juta untuk Pemain
Apabila penerima tidak sesuai dengan identitas yang terdaftar sebagai KPM, maka petugas harus melakukan verifikasi kembali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News