Ada empat video porno yang diperjualbelikan. Akan tetapi hanya satu yang viral. "Empat video di TKP tersebut, yang viral satu di antara keempatnya," kata dia.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang (UU) Pornografi dan ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kasus Video Porno di Kebun Teh Ciwidey Ternyata Dibuat Sepasang Pasutri, Ada Transaksi Jual-Beli
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News