
GenPI.co Jabar - Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Depok menjadi perhatian publik setelah polisi menetapkan suami dan istri sama-sama sebagai tersangka.
Pihak suami Putri Balqis, Bani Idham Fitriyanto punya versinya sendiri terkait kasus KDRT tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Eka Sumanja menyampaikan bahwa kedua pasangan tersebut menikah pada 2009.
BACA JUGA: Viral Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Pada 25 Februari 2023, pertengkaran terjadi dalam rumah tangga pasangan tersebut. Namun, Eka mengungkapkan, sebelum itu sudah terjadi percecokan.
"Pertengkaran tersebut disebabkan oleh adanya ketidakterbukaan masalah keuangan, yang kemudian pihak suami menanyakan kepada sang istri," ujarnya, Jumat (26/5) malam.
BACA JUGA: Efek Prank KDRT Gede, Paula Verhoeven Sakit, Baim Wong Ketakutan
Sekitar pukul 20.30 WIB di Cinere, Depok sang suami kembali bertanya ihwal pengeluaran bulanan kepada istri.
"Dari uang yang diserahkan sebesar kurang lebih Rp 150 juta, ada selisih uang sekitar Rp 62 juta, tetapi sang istri selalu menggampangkan dengan menjawab 'nanti saja, nanti saja' lalu ada celetukan di meja makan 'kaya ayah benar aja' disertai dengan cipratan air yang mengenai wajah suami," katanya.
BACA JUGA: Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven Makin Serius, Ini Buktinya
Sang suami yang sakit hati kemudian menyiramkan chilli oil ke rambut Putri Balqis.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Saling Lapor Kasus KDRT Hingga Ditetapkan Tersangka, Pihak Suami Akhirnya Angkat Bicara
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News