Viral Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Viral Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi - GenPI.co JABAR
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

GenPI.co Jabar - Viral sebuah unggahan di Twitter yang menyebut seorang korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan kabar tersebut.

Dia menyampaikan, yang melapor bukan hanya sang istri, namun juga suaminya. Keduanya sama-sama melaporkan terkait kasus KDRT.

BACA JUGA:  Helikopter yang Ditumpangi Ridwan Kamil Saat ke Kota Depok Diserbu Warga

Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Yogen juga mengungkapkan, sang istri dinilai tidak kooperatif. "Dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif," ujarnya, Rabu (24/5).

BACA JUGA:  Pemkot Depok Segera Sediakan Sepeda Listrik untuk Warga, ini Tarif Sewanya

Si istri disebutnya tidak memenuhi pada pangilan pertama. Baru datang ketika panggilan kedua, namun di waktu yang mepet.

"Dicoba untuk RJ (restorative justice, red) tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai," tuturnya.

BACA JUGA:  Pengobatan Alternatif Ida Dayak di Depok Terpaksa Dihentikan

Pihaknya juga menyampaikan, pihak istri tidak memberikan izin kepada suami untuk akses kepada anak.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini Alasan Polisi Tetapkan Korban KDRT Sebagai Tersangka, Ternyata...

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya